12.Asesor Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa adalah seseorang yang memiliki kompetensi, memenuhi persyaratan, dan mendapatkan penugasan dari LKPP untuk melakukan uji kompetensi dan/atau dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan mengacu pada analisis proses produksi, metode pelaksanaan dan/atau harga pokok penjualan (HPP);
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 5. Pengertian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruhMenurut Siahaya, Pengadaan adalah upaya memperoleh barang dan jasa yang dibutuhkan dan dilakukan berdasarkan pemikiran yang logis dan sistematis, mengikuti norma dan etika dan sesuai metode Pengadaan yang baku yang dilakukan sebagai pedoman Pengadaan.
Pengadaan barang/jasa ini juga memegang tujuh prinsip yang dijadikan sebagai dasar, yakni: Prinsip pertama ialah efisien. Hal ini dapat diukur terhadap seberapa besar upaya—termasuk di dalamnya dana dan daya—yang dikerjakan demi terpenuhinya barang/jasa dengan spesifikasi tertentu.Adapun tujuan dari sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diatur oleh Perpres No. 16 tahun 2018 adalah sebagai berikut: Memperoleh barang dan jasa yang sesuai dengan setiap biaya yang dikeluarkan, dilihat dari segi kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia. jZjLw2E.